Ia menjelaskan, kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur bahwa DPRD wajib menindaklanjuti LHP BPK melalui pembahasan dan berwenang meminta klarifikasi serta penjelasan kepada pihak eksekutif.
Sementara itu, teknis pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 yang mewajibkan DPRD membahas LHP BPK melalui alat kelengkapan dewan (AKD), baik melalui komisi, Badan Anggaran (Banggar), maupun Panitia Khusus (Pansus).
Proses pembahasan tersebut memiliki batas waktu, yakni harus dimulai paling lambat dua minggu setelah LHP diterima dan diselesaikan dalam waktu maksimal satu minggu.
“Paling lambat dua minggu setelah LHP BPK diterima sudah harus dilakukan pembahasan di DPRD. Harusnya untuk LHP Tahun Anggaran 2025 sudah mulai dibahas sejak 9 Juni 2026. Sekarang sudah tanggal 16 Juni. Saya sudah minta, tapi belum juga diserahkan. Ini menghalangi tugas kami sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Banggai, Sudarso Abusama, menyatakan hingga saat ini belum ada perintah dari pimpinan DPRD untuk menggandakan maupun mendistribusikan dokumen LHP BPK kepada anggota dewan.
“Belum ada perintah menggandakan ataupun mendistribusikan LHP BPK dari Ketua DPRD,” singkat Sudarso, Rabu (17/6/2026).
