Sementara itu, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tatjo, mengatakan dokumen LHP BPK dapat diberikan kepada Fraksi Gerindra sepanjang diajukan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Silakan ajukan permohonan melalui Fraksi Gerindra yang ditujukan kepada Ketua DPRD terkait permohonan dokumen LHP BPK Tahun 2025,” ujar Saripudin.
Menurutnya, DPRD tidak mempersoalkan pemberian dokumen tersebut sepanjang prosedur administrasi dipenuhi.
“Kami akan berikan dokumennya, tetapi melalui mekanisme. Ibu Waket I kan di Fraksi Gerindra. Jadi melalui fraksi menyurat ke Ketua DPRD dan kami akan berikan dokumennya. Semua harus tertib administrasi,” tegasnya.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut membuka perspektif berbeda terkait belum diterimanya dokumen LHP BPK oleh sebagian anggota DPRD. Namun demikian, Wardani tetap menilai dokumen tersebut seharusnya telah didistribusikan lebih awal mengingat batas waktu pembahasan LHP yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.(Sri)
