“Dokumen LHP jangan disimpan. Anggota DPRD wajib melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK sesuai regulasi. Justru kalau tidak dibahas di DPRD, itu yang salah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut ternyata bukan hanya terjadi pada LHP BPK Tahun Anggaran 2025. LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dibahas pada tahun 2025 juga disebut tidak pernah diberikan kepada dirinya maupun anggota DPRD lainnya.
“Bukan hanya LHP BPK Tahun Anggaran 2025. LHP BPK Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dibahas pada tahun 2025 juga tidak pernah diberikan oleh Sekwan kepada anggota DPRD. Jadi sudah dua tahun anggaran berturut-turut, yakni LHP BPK TA 2024 dan TA 2025, belum pernah diberikan kepada saya selaku Wakil Ketua I maupun anggota DPRD lainnya,” ungkapnya.
Menurut Wardani, selama dua tahun terakhir tidak pernah ada pembahasan resmi terhadap LHP BPK melalui alat kelengkapan dewan.
“Tidak pernah dibahas, baik di komisi maupun di Badan Anggaran (Banggar). Padahal itu merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
