PARIPURNA : Dua raperda yang ditetapkan yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penertiban Hewan Ternak. Sedangkan raperda persetujuan yakni raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah No.13 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha. (FOTO MOHAMAD IKBAL/BANGGAI POST)
BANGGAI POST, BALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna Penetapan dua Raperda dan satu ranperda persetujuan bersama. Dua raperda yang ditetapkan yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penertiban Hewan Ternak. Sedangkan raperda persetujuan yakni raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah No.13 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai Laut Mahdiani Bukamo serta di dampingi Wakil Ketua I Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Jamaludin R Bunsiang dan dihadiri 15 anggota DPRD.
Sedangkan dari eksekutif, Bupati diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Ramli.
