Berita Utama

Dua Raperda Ditetapkan dan Satu Raperda Disetujui

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sofyan Kaepa lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan H. Ramli mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan sama-sama membahas raperda.
Dan sebagai orang nomor satu di Banggai Laut, berharap kepada OPD yang berhubungan dengan raperda yang ditetapkan supaya segera mensosialisasikan ke masyarakat di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai Laut.
“Terimakasih juga kepada ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD serta seluruh fraksi yang telah menyetujui raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah No.13 tahun 2015 tentang retribusi jasa usaha,” tutur H. Ramli.

Pandangan fraksi dimulai dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Bersatu yang disampaikan oleh juru bicara Abukar O. Sumail. Dimana fraksi ini meminta kepada Pemda untuk menyiapkan tempat khusus atau ruangan untuk merokok.
Dan juga memerlukan ketegasan dari pemerintah terkait dengan hewan ternak.
“Pada dasarnya kami dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Bersatu menerima untuk ditetapkan sebagai Perda dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang retribusi Jasa Usaha dilanjutkan ke tingkat provinsi,” ucapnya.

Bagikan: