Berita Utama

DPRD Sulteng Rekomendasikan Pembatalan dan Moratorium Izin Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan

BANGGAIPOST, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) serta penerapan moratorium aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Rekomendasi tersebut diambil menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Selasa (28/4/2026). Rekomendasi tersebut tertuang dalam notulensi resmi yang telah ditandatangani Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, bersama Sekretaris Komisi III, Muhamad Sapri.

Dalam RDP terungkap, terdapat 23 IUP yang telah diterbitkan di wilayah Banggai Kepulauan, terdiri dari 5 IUP Operasi Produksi dan 18 IUP tahap eksplorasi. Keberadaan izin-izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem karst, termasuk hutan, danau, gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

Komisi III menilai, aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kawasan karst merupakan bentang alam dengan fungsi ekologis penting sebagai pengatur tata air alami, sekaligus memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi dan wajib dilestarikan.

Bagikan: