Selain itu, perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst, yang dilengkapi dengan peta dan titik koordinat kawasan konservasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD Sulteng merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DPRD juga meminta diberlakukannya moratorium terhadap seluruh izin pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan keberlanjutan ekosistem karst yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat dan kelestarian keanekaragaman hayati.
Komisi III menegaskan, rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk mengambil kebijakan tegas dalam menjaga kawasan Banggai Kepulauan dari dampak negatif aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan terus memang terus bergulir. Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran akan dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah adat dan situs budaya.
Pemerhati lingkungan Banggai Kepulauan, Simbil Irwanto, menilai langkah DPRD Sulteng menggelar RDP menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog yang lebih transparan.
