Iklan Banggai Post
Berita Utama

DPRD Sulteng Jadwalkan RDP Soal Tambang Gamping Bangkep, Bupati Diundang Hadiri Pembahasan

BANGGAIPOST, Banggai Kepulauan — Polemik rencana tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan terus bergulir. Di tengah penolakan masyarakat yang semakin meluas, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut.

Berdasarkan surat resmi DPRD Sulteng tertanggal 20 April 2026, Bupati Banggai Kepulauan diundang untuk menghadiri RDP bersama Komisi III/Bidang Pembangunan. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Palu.

Dalam surat tersebut, DPRD juga meminta kehadiran langsung sejumlah perangkat daerah terkait tanpa diwakilkan, yakni Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan.
RDP ini disebut sebagai tindak lanjut atas polemik tambang batu gamping yang menuai penolakan luas dari masyarakat, khususnya di Kecamatan Bulagi Selatan. Sebelumnya, warga Desa Toi-toi bersama pemerintah desa dan tokoh adat telah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran akan dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah adat dan situs budaya.

Bagikan: