Society

DPRD Banggai Jadwalkan Mediasi Konflik Tambang Desa Tuntung, Dua Perusahaan Dipanggil

banggaipost.com

Setelah bertahun-tahun dihantui persoalan tambang yang tak kunjung menemukan penyelesaian, masyarakat Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, akhirnya mendapat ruang untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung di hadapan DPRD Kabupaten Banggai.

Komisi II DPRD Banggai menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mediasi pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi Aliansi Masyarakat Desa Tuntung yang disampaikan sejak 29 Juni 2026.

Melalui surat undangan Nomor 400.10.6/20/DPRD tertanggal 27 Juli 2026, DPRD memanggil sedikitnya 18 pihak, termasuk dua perusahaan tambang yang menjadi sasaran tuntutan masyarakat, yakni PT Banggai Kencana Permai (BKP) dan PT Koninis Fajar Mineral (KFM).

Forum tersebut akan mempertemukan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, hingga instansi teknis yang selama ini dinilai memiliki kewenangan mengawasi aktivitas pertambangan.

Dalam surat undangan itu, DPRD mencatat sedikitnya tiga persoalan pokok yang menjadi dasar pengaduan masyarakat, yakni ketidakjelasan aktivitas pertambangan di Desa Tuntung, konflik lahan yang belum terselesaikan, serta dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan perizinan yang dinilai mengancam hak masyarakat atas tanah, lingkungan, dan ruang hidup.

Bagi warga Tuntung, persoalan tersebut bukan lagi sekadar keluhan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Bagikan: