BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai memberikan catatan penting dalam nomenklatur Peraturan Bupati (Perbup) Banggai, Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Catatan penting itu terangkum dalam rekomendasi bernomor 890/108/DPRD Tentang Pertanggungjawaban Lumpsum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai. “Sudah, rekomendasi dewan itu sudah kami kirimkan tadi barusan ke Pemda Banggai,” ungkap Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman kepada pewarta di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).
Terhadap perbup yang mengatur perjalanan dinas peralihan dari sistem at cost ke mekanisme lumpsum itu telah dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Banggai, Senin (5/2/2024).
Rapat gabungan komisi dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta sejumlah wakil rakyat itu menghadirkan Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKAD) Banggai, Bagian Hukum Setda Banggai dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banggai.
