Berita Utama

DPRD Banggai Beri Catatan Penting LPj Lumpsum

Foto: Istimewa

Ke tiga, pada pasal 28 di antara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan satu ayat menjadi ayat (3) yang berbunyi ‘Khusus anggota DPRD dapat menggunakan kendaraan pribadi’. Selanjutnya ayat (3) menjadi ayat (4) dan ayat (4) menjadi ayat (5).

Terhadap beberapa poin rekomendasi itu, Dewan Banggai berharap, ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan: