PT ABM merupakan perusahaan tambang nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.335 hektare di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Menurut ALTO, informasi yang dimohonkan tidak diperoleh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu organisasi konservasi tersebut mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Perkara tersebut kemudian diregistrasi dengan Nomor 04/REG/PSI/KI-SLTG/V/2026.
Mediasi Tak Membuahkan Hasil
Sesuai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, KI Sulteng terlebih dahulu memfasilitasi mediasi pada 10 Juni 2026.
Mediasi dipimpin Irfan Deny Pontoh, S.Sos. selaku mediator dengan didampingi Moh Erik, S.H., M.Kn. sebagai co-mediator. Dalam forum tersebut, Yayasan ALTO bertindak sebagai Pemohon, sedangkan DLH Kabupaten Banggai bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai menjadi Termohon. Namun, forum mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Ketua KI Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar, sebelumnya menyatakan kegagalan mediasi membuat perkara harus dilanjutkan melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi.
“Tidak ada kesepakatan dalam proses mediasi, sehingga dilanjutkan dalam proses persidangan,” ujarnya seperti dikutip sejumlah media di Palu.
