Majelis Komisioner nantinya akan menentukan apakah dokumen AMDAL yang dimohonkan wajib diberikan kepada publik atau terdapat dasar hukum yang membenarkan informasi tersebut tidak dapat dibuka.
Putusan itu diperkirakan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa informasi serupa, khususnya yang berkaitan dengan dokumen lingkungan hidup dan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Komisioner hingga seluruh tahapan pembuktian selesai sebelum putusan dibacakan.
Catatan Redaksi: Hingga perkara ini disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, belum terdapat putusan yang menyatakan DLH Kabupaten Banggai melanggar ketentuan keterbukaan informasi publik. Proses ajudikasi masih berjalan dan putusan akhir akan menentukan status informasi yang disengketakan.
