Berita Utama

Dewan Banggai Minta Pemda Ubah Perbup Perjalanan Dinas

Foto: Istimewa

โ€œDokumen pertanggungjawaban, dikecualikan pimpinan dan anggota dewan. Saya kira cuma itu saja, saran konkret kami,โ€ saran Sukri Djalumang kepada Pemda Banggai yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai dan Kepala Bipram Setda Banggai.

Wakil Ketua Komisi II, Fuad Muid juga menyampaikan kesepakatannya terhadap saran Sukri Djalumang. Ia meminta, agar perubahan narasi pengecualian dengan menambahkan huruf dalam Pasal 23.

Bahkan, Fuad Muid menyarankan, agar dipisahkan antara perjalanan dinas ASN dan dewan.

Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang menegaskan agar rekan-rekannya para wakil rakyat berkonsentrasi membahas pasal mana yang harus dirubah atau penambahan narasi. โ€œYang mana pasal yang harus dirubah. Pasal yang harus didiskusikan, supaya jelas, riil,โ€ saran Bali Mang-sapaan karib Samsulbahri Mang.

Suprapto yang memimpin pertemuan ini menekankan bahwa paling substansi itu adalah pasal 23 poin 4, klausul pengecualian.

Saran para wakil rakyat diamini Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainudin Saluki.

Menurut Zainudin, jika hanya perubahan atau tambahan poin, maka tidaklah jadi soal. Sebab, tidak ada perubahan yang terlalu besar. โ€œSaya sepakat denga usulan bapak-ibu anggota dewan,โ€ kata Zainudin yang disambut standing aplaus wakil rakyat.

Bagikan: