BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sejumlah wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong meminta Pemda Banggai melakukan perubahan atau tambahan narasi dalam struktur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Rapat gabungan komisi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (5/2/2024) itu dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto, didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Perbub perjalanan dinas yang lebih dikenal dengan perubahan dari at cost ke lumpsum itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya. Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup untuk aturan teknisnya.
Harmonisasi perbup ini sebelumnya telah dibahas di Dewan Banggai. Namun, belakangan isi perbup itu dianggap ‘tidak memuaskan’ bagi kalangan wakil rakyat.
Salah satu masalahnya adalah, ketentuan perjalanan dinas menggunakan sistem lumpsum, tapi faktanya mekanisme pertanggungjawabannya menyertakan seluruh dokumen pendukung perjalanan dinas sama seperti mekanisme at cost.
