RDP tersebut menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, mencabut dan melakukan validasi terhadap dokumen tanah yang terbit setelah SKPT milik Jayadin. Kedua, mewajibkan perusahaan melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai pembayaran ganti untung atas lahan yang telah digusur. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan lahan di Desa Siuna sekaligus memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.(Sri)
