Perwakilan perusahaan mengakui bahwa saat itu PT PDK sedang mencari lahan untuk dibebaskan. Namun, proses tersebut tidak disertai verifikasi dan validasi yang memadai terhadap status kepemilikan lahan yang telah ditanami sawit.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Komisi II DPRD Banggai meminta PT PDK segera menempuh penyelesaian melalui mediasi untuk mencapai kesepakatan pembayaran ganti untung atas lahan Jayadin yang telah digusur. Desakan tersebut mempertimbangkan data dari PT KLS serta keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai riwayat dokumen tanah yang menjadi objek sengketa.
Irwanto Kulap menjelaskan, data PT KLS memperkuat keterangan mengenai penguasaan lahan sawit oleh Jayadin. Sementara itu, berdasarkan penjelasan BPN dalam rapat, apabila terdapat dua dokumen atas objek tanah yang sama, riwayat dan waktu penerbitan dokumen perlu ditelusuri.
