Persoalan muncul pada 2025 ketika Jayadin mengaku tidak lagi menerima hasil panen sawit. Setelah melakukan pengecekan di lapangan, ia mendapati sekitar 5 hektare lahannya telah digusur oleh PT PDK. โSaya tidak lagi menerima hasil sawit sejak Agustus 2025 karena lahan telah digusur. Atas kejadian itu, saya langsung mendatangi pihak perusahaan, namun ditanggapi dingin,โ ungkap Jayadin di sela-sela RDP.
Keterangan Jayadin mengenai lahan tersebut diperkuat oleh pihak PT KLS. Perwakilan bagian legal perusahaan, Hesti, membenarkan bahwa Jayadin memiliki lahan seluas 7 hektare yang ditanami kelapa sawit. โSawit tersebut ditanam tahun 2011 oleh PT KLS, terletak di Blok 11B Divisi 2 Desa Siuna. Pada 2025, sudah berstatus lunas,โ jelas Hesti.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT PDK dalam RDP menjelaskan bahwa penggusuran dilakukan berdasarkan dokumen tanah yang dimiliki perusahaan. Belakangan, perusahaan baru mengetahui bahwa objek tanah dalam dokumen yang mereka peroleh pada 2022 tersebut diduga telah dijual kepada dua pihak.
Perwakilan perusahaan mengakui bahwa saat itu PT PDK sedang mencari lahan untuk dibebaskan. Namun, proses tersebut tidak disertai verifikasi dan validasi yang memadai terhadap status kepemilikan lahan yang telah ditanami sawit.
