Pertambangan

Dewan Adat Perjuangkan Hak Warga, DPRD Banggai Desak PT PDK Bayar Ganti Untung Lahan

Syaifuddin menegaskan, Dewan Adat memiliki tanggung jawab dalam urusan adat, termasuk persoalan tanah ulayat masyarakat dan pelaksanaan ritual adat. Karena itu, pihaknya merasa berkepentingan memperjuangkan persoalan yang dialami Jayadin.

โ€œKami senang ada investasi di Kabupaten Banggai, tapi investasi yang menghargai negeri ini,โ€ tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam mediasi sebelumnya, pihak PT PDK disebut bersedia membayar lahan tersebut apabila terdapat rekomendasi dari Bupati Banggai.

Menindaklanjuti informasi itu, Dewan Adat menemui Bupati Banggai. Namun, dalam pertemuan tersebut, bupati menyatakan tidak akan mencampuri urusan ganti untung karena menyangkut hak privat para pihak.

โ€œBupati mengatakan tidak mengintervensi karena itu hak privat. Jadi jelas bupati tidak mencampuri ganti untung lahan,โ€ kata Syaifuddin.

DPRD Desak Penyelesaian Ganti Untung

Dalam forum RDP, Jayadin menjelaskan bahwa total lahan miliknya di Desa Siuna mencapai 7 hektare. Lahan tersebut dibeli pada 2011 dan dilengkapi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Lahan itu kemudian ditawarkan kepada PT KLS untuk ditanami kelapa sawit dengan skema plasma. Tanaman tersebut mulai dipanen pada 2021, dengan hasil yang diterima Jayadin melalui BPRS Khairan Inti Amanah.

Bagikan: