LUWUK, BANGGAIPOST.COM
DPRD Kabupaten Banggai mendesak PT Prima Dharma Karsa (PDK) menyelesaikan persoalan lahan milik Jayadin di Desa Siuna melalui mediasi dan pembayaran ganti untung. Desakan tersebut muncul setelah Dewan Adat Kabupaten Banggai mengadukan penggusuran lahan seluas 5 hektare yang disebut milik Jayadin.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai yang digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Senin (19/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, dengan menghadirkan pengurus Dewan Adat, Jayadin selaku pemilik lahan, perwakilan PT PDK dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid, SH, mengatakan persoalan penggusuran lahan tersebut telah berulang kali dimediasi oleh sejumlah pihak. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, Jayadin kemudian menemui Dewan Adat untuk meminta bantuan memperjuangkan haknya. Syaifuddin menjelaskan, Dewan Adat merupakan mitra pemerintah yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Ini sudah berkali-kali dilakukan mediasi, namun tidak menemukan titik temu. Dalam sebuah kesempatan, Pak Jayadin menemui Dewan Adat,” ujarnya.
