b. Adendum kedua dengan nomor PPK-BGI/ADENDUM.2/DKISP 46964990.04, 1/2024 tanggal 24 April 2024. Adendum kontrak kedua diadakan karena adanya pekerjaan tambah kurang, serta penambahan waktu pekerjaan akibat adanya perubahan item pekerjaan.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 00/300/BAST-HP DKISP/2024 tanggal 11 Juni 2024 serta pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp10.884.908.700,00 atau 99,86% Pekerjaan tidak dibayar sebesar 100% diakibatkan adanya kekurangan volume pada pekerjaan elektrikal dari pihak penyedia. (*)
