Kebijakan Anggaran

Berbeda dengan SIMTRADA Kemenkeu, BPKAD Banggai Sebut Belanja Pegawai Hanya 38,96 Persen

Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah ketentuan pengecualian komponen tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah dalam penghitungan batas maksimal belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perbedaan persentase tersebut dapat berkaitan dengan perbedaan cakupan komponen belanja dan basis penghitungan. Namun, untuk memastikan penyebabnya secara pasti, diperlukan rincian perhitungan BPKAD yang memuat total belanja pegawai, komponen yang dikecualikan, serta total belanja yang digunakan sebagai pembagi.

Perbedaan angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa salah satu data keliru. Keduanya perlu dibandingkan dengan menggunakan cakupan komponen dan basis anggaran yang sama.

Sebelumnya, Supriadi Lawani alias Budi menyoroti proporsi belanja pegawai Banggai dalam APBD 2026 yang berdasarkan data SIMTRADA mencapai Rp1,13 triliun atau 41,70 persen dari total belanja daerah sekitar Rp2,75 triliun.

Budi meminta Pemkab mengendalikan struktur belanja dan memperbaiki perencanaan anggaran agar PPPK yang telah resmi diangkat tidak menjadi korban persoalan fiskal daerah.

Bagikan: