Belanja pegawai merupakan komponen anggaran yang harus diperhitungkan secara cermat karena mencakup kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara, termasuk PPPK.
Pemkab Banggai menyatakan perlu mengevaluasi komposisi belanja, memperkuat efisiensi anggaran, serta mengoptimalkan alokasi belanja berdasarkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam penjelasannya, BPKAD juga menyebut adanya kesepakatan pemerintah pusat dan DPR terkait penyesuaian waktu pemenuhan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur sebesar 40 persen dari APBD hingga Tahun Anggaran 2027.
Perbedaan Angka SIMTRADA dan BPKAD
Berdasarkan penelusuran referensi terkait pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan UU HKPD, perbedaan angka 41,70 persen dan 38,96 persen perlu dilihat berdasarkan cakupan komponen belanja serta dokumen anggaran yang digunakan.
Data SIMTRADA Kementerian Keuangan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya mencatat belanja pegawai sekitar Rp1,13 triliun dari total belanja daerah sekitar Rp2,75 triliun. Perbandingan tersebut menghasilkan proporsi sekitar 41,70 persen.
Sementara itu, BPKAD menyebut proporsi sebesar 36,92 persen dalam APBD murni 2026 dan 38,96 persen dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
