Karena itu, ia menilai proyek bernilai hampir Rp30 miliar tersebut semestinya dibangun dengan standar keamanan dan ketahanan tinggi.
โBangunan publik harus dirancang menghadapi risiko cuaca dan kondisi lingkungan. Kalau baru beberapa bulan sudah muncul kerusakan struktur, maka evaluasi teknis menjadi keharusan,โ ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, keadaan kahar atau force majeure harus memenuhi unsur kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali para pihak.
โArtinya, penetapan faktor bencana tidak boleh bersifat asumtif,โ tegasnya.
Menurut Nadjamuddin, polemik proyek kolam renang Mirqan seharusnya menjadi momentum memperkuat budaya akuntabilitas pembangunan daerah.
โYang dibutuhkan publik bukan hanya pernyataan bahwa kerusakan sedang diperbaiki, tetapi juga penjelasan teknis yang transparan dan dapat diuji secara ilmiah,โ pungkasnya.(Alin)
