Berita Utama

Bencana Alam Tak Bisa Hanya Diklaim, Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

โ€œBangunan publik harus dirancang menghadapi risiko cuaca dan kondisi lingkungan. Kalau baru beberapa bulan sudah muncul kerusakan struktur, maka evaluasi teknis menjadi keharusan,โ€ ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, keadaan kahar atau force majeure harus memenuhi unsur kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali para pihak.

โ€œArtinya, penetapan faktor bencana tidak boleh bersifat asumtif,โ€ tegasnya.

Menurut Nadjamuddin, polemik proyek kolam renang Mirqan seharusnya menjadi momentum memperkuat budaya akuntabilitas pembangunan daerah.

โ€œYang dibutuhkan publik bukan hanya pernyataan bahwa kerusakan sedang diperbaiki, tetapi juga penjelasan teknis yang transparan dan dapat diuji secara ilmiah,โ€ pungkasnya.(Alin)

Bagikan: