Berita Utama

Belum Ada Indikasi Maladministrasi dalam Kasus 6 Kades di Banggai

Karena tenggang waktu tersebut masih berjalan, Ombudsman menilai belum dapat disimpulkan adanya tindakan maladministrasi dari Pemerintah Kabupaten Banggai terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut.

Kasus ini sendiri mulai ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah setelah menerima laporan dari salah satu kepala desa nonaktif, Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, pada Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 0178/LM/V/2026/PLU.

Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman menerbitkan surat bernomor T/302/LM.41-25/0178.2026/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dan masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Ombudsman memanggil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka atau pejabat yang mewakili untuk memberikan klarifikasi melalui pertemuan virtual pada 22 Mei 2026.

Dalam surat panggilan bernomor T/350/LM.41-25/0126.2026/V/2026, Ombudsman meminta penjelasan terkait enam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang hingga saat itu belum dieksekusi, yakni:

  • Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS
  • Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS
  • Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS
  • Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS
  • Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS
  • Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS
Bagikan: