Keenam putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Bupati Banggai tentang pemberhentian sementara enam kepala desa yang sebelumnya diduga terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai tahun 2025.
Jadi Perhatian DPRD dan Kemendagri
Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. DPRD Sulawesi Tengah sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Bupati Banggai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dikabarkan telah meminta Pemerintah Kabupaten Banggai untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan apakah keenam kepala desa tersebut telah diaktifkan kembali atau belum oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.
Para kepala desa yang memenangkan gugatan masih menunggu berakhirnya tenggang waktu 90 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelum dapat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan dapat memberikan rekomendasi apabila di kemudian hari ditemukan unsur maladministrasi setelah seluruh mekanisme hukum yang tersedia dijalankan.(rdk)
