LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Pemerintah Kabupaten Banggai memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2,46 triliun. Proyeksi tersebut disampaikan Bupati Banggai, Ir. Amirudin, M.M., saat membacakan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di ruang sidang Kantor DPRD Banggai, Rabu (4/11/2027) malam.
Bupati menyampaikan, dari sisi pendapatan daerah, Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp2.444.174.657.991.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp325.328.895.015, yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
- Pendapatan transfer sebesar Rp2.094.000.880.788, yang mencakup transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.844.882.188, yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sementara itu, dari sisi belanja, Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Total belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.460.374.657.991. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.836.791.988.747,78, belanja modal Rp278.205.992.941,22, belanja tidak terduga Rp3.650.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp341.726.676.302.
