Kebijakan Anggaran

Berbeda dengan SIMTRADA Kemenkeu, BPKAD Banggai Sebut Belanja Pegawai Hanya 38,96 Persen


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menyebut proporsi belanja pegawai dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai 38,96 persen. Angka tersebut berbeda dari 41,70 persen yang sebelumnya dilaporkan berdasarkan data SIMTRADA Kementerian Keuangan.

Penjelasan itu disampaikan BPKAD melalui siaran pers tertanggal 9 Oktober 2026 sebagai tanggapan atas pemberitaan BanggaiPost.com mengenai tingginya proporsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Banggai.

BPKAD menjelaskan, proporsi belanja pegawai dalam APBD murni 2026 sebesar 36,92 persen. Angka tersebut meningkat 2,04 poin persentase menjadi 38,96 persen dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

BPKAD Jelaskan Dasar Pengaturan

Dalam siaran pers tersebut, BPKAD merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

BPKAD menjelaskan bahwa belanja pegawai daerah yang diperhitungkan untuk memenuhi batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD memiliki ketentuan pengecualian terhadap komponen tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah.

Menurut BPKAD, penyesuaian proporsi belanja pegawai perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan keberlangsungan pelayanan publik.

BPKAD menyebut tingginya proporsi belanja pegawai juga berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagikan: