Berita Utama

Asisten Pidana Militer Kejati Sulut Kungker di Banggai, Bahas Sinergitas Penanganan Perkara

Foto: Kejaksaan Negeri Banggai

4. Fungsi Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010, tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI yakni : Melaksanakan Koordinasi Teknis Penuntutan Yang Dilakukan oleh Oditurat dan Menangani Perkara Koneksitas.

5. Penanganan perkara Koneksitas merupakan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh  anggota militer dan warga sipil baik secara bersama-sama yang prosesnya dimulai dari tahap Penyidikan, Penuntutan s/d eksekusi

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta. (*)

Bagikan:
Iklan Banggai Post