Berita Utama

Asisten Pidana Militer Kejati Sulut Kungker di Banggai, Bahas Sinergitas Penanganan Perkara

Foto: Kejaksaan Negeri Banggai

1. Wilayah kerja meliputi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo dan Oditurat sesuai keputusan Panglima TNI.

2. Adapun Tugas Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 A, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang, organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI yakni :

Melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara konkesitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum kejaksaan tinggi.

3. Bila ada pihak yang melaporkan, atau berkoordinasi terkait perkara yang  berpotensi koneksitas di wilayah hukum Kejari Banggai  dapat melaporkan atau berhubungan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai atau Kasi Pidum.

Bagikan:
Iklan Banggai Post