2. Transparansi penggunaan anggaran serta dokumen pelaksanaan proyek.
3. Perbaikan jaringan perpipaan yang rusak agar distribusi air kembali optimal.
4. Evaluasi dan pertanggungjawaban pihak terkait apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
Uang rakyat yang dibelanjakan untuk kepentingan publik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata. Warga Pagimana berhak mendapatkan pelayanan air bersih yang layak dari fasilitas yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan mereka. (*)
