BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Salah satu dampak Penambangan Batu Gamping di kawasan bentangan alam Karts adalah menurunya vegetasi dan hilangnya sumber mata air.
Hal ini di utarakan oleh Front Aksi Rakyat Sipil (FRAKSI) saat melakukan aksi penolakan Tambang batu gamping yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Kami secara tegas menolak adanya IUP tambang Batu Gamping di kawasan Karst Banggai Kepulauan” Ungkap Afandi Bungalo saat melakukan aksi demonstrasi. Kamis, (7/9/2023).
Menurut Fraksi, ekosistem dan ekowisata Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini menjadi terancam dengan masuknya Perusahaan Tambang Batu Gamping.
“Berdasarakan data dan informasi bahwa saat ini ada 31 Perusahaan yang mengepung wilayah pulau peling, 5 perusahaan yang telah mengkantongi Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) dan 1 perusahaan yang telah mengantongi izin Opersai Produksi (OP) sementara yang lain sedangmengusulkan kesesuaian penetaan ruang. Semua lokasi tambang itu berada di 23 desa 6 kecamatan. Sayangnya lokasi yang terdapak termasuk masuk dalam titik-titk sumber mata air”. Terang Mahasiswa Bangkep ini.
Banggai Kepulauan adalah salah satu dari 4 Kawasan Ekosistem Esensial Karst atau KEE yang ada di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 2020. Banggai kepulauan juga adalah kabupaten pertama yang telah mengeluarkan peraturan daerah Perda Karst pada tahun 2019 menyusul Kabupaten Maros.
