Penerbitan IUP Tambang Batu Gamping pula telah melanggar peraturan Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagaimana telah di atur secara spesifik dalam Perda Bangkep nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
“Bukan hanya itu, saat ini Bangkep juga krisis air sehingga dengan adanya Tambang Batu Gamping akan berdampak ada beberapa lokasi mata air yang akan hilang di Banggai Kepulauan dan bertentangan dengan Perda Bangkep nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan mata air. Seperti yang terjadi di desa Boyomoute yang sempat terjadi kekeringan oleh perambahan hutanโ Tambah Afandi.
Disisi lain, dengan adanya aktivitas Tambang berdampak pada sektor pertanian, perikanan, hutan dan keanekaragaman hayati Banggai Kepulauan yang saat ini menjadi sorotan nasional dan internasional. Misalnya pada sektor pertanian, banggai kepulauan mempunyai 43 jenis ubi banggai, 2 jenis kacang tanah yang terdaftar di dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, 2 jenis kacang tersebut sekarang menjadi penyuplai salah satu perusahaan besar Indofood 2 kacang kelinci.
