Berita Utama

Analis Kebijakan Desak Investigasi Transparan Dugaan Eksekusi Anggaran Rp339 Miliar Tanpa Restu DPRD Banggai


BANGGAIPOST, LUWUK- Gelombang desakan publik terus meningkat menyusul laporan yang mengungkap dugaan eksekusi anggaran sebesar Rp339 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tanpa persetujuan DPRD. Berbagai kalangan masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pakar tata kelola pemerintahan mendesak dilakukannya investigasi transparan dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan keuangan negara.

Merujuk laporan definisi.com yang terbit pada Sabtu (2/11/2025),  disebutkan bahwa Rp295 miliar dana penetapan belum terserap ditambah Rp44 miliar dari APBD Perubahan (APBD-P). Meski proses rasionalisasi telah melalui asistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hasilnya tak kunjung diserahkan ke DPRD. Ironisnya, pemerintah daerah disebut tetap mengeksekusi anggaran tersebut—langkah yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulteng, Chaerul Salam, menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang patut diusut karena diduga melibatkan pola pengendapan dana (anggaran parkir) dan proyek siluman.

Dari Jakarta, Analis Kebijakan Nadjamuddin Mointang, ikut menyerukan langkah tegas dan transparan. Dalam siaran pers yang diterima Banggai Post (3/11/2025), ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar friksi politik antara legislatif dan eksekutif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Bagikan: