“Ini soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dan audit yang terbuka akan menjadi kunci memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan APBD,” tegas Nadjamuddin.
Ia menilai perlu segera dilakukan audit investigatif oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah serta penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai dan Polda Sulawesi Tengah. Pemeriksaan ini harus menelusuri dasar hukum pelaksanaan kegiatan tanpa restu DPRD, mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan, pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keuangan Negara.
Nadjamuddin menambahkan, DPRD Kabupaten Banggai juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil langkah aktif melalui rapat klarifikasi terbuka dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait. “Langkah ini penting untuk menegakkan prinsip check and balance serta mempertegas komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, publik mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai agar segera mempublikasikan daftar proyek, nilai kontrak, OPD pelaksana, serta realisasi fisik dan keuangan melalui situs resmi pemerintah daerah. Keterbukaan data, kata Nadjamuddin, merupakan “benteng pertama” untuk mencegah penyimpangan dan menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
