Berita Utama

Aktivis Kritisi Bupati Banggai Belum Laksanakan Putusan PTUN Terkait Mantan Kepala BPKAD

Muhammad Risaldy Sibay

Risaldy juga menyebutkan bahwa kasus Marsidin Ribangka merupakan contoh dari banyaknya kasus serupa yang terjadi di Banggai, di mana sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala sekolah, kepala desa, hingga kepala dinas diberhentikan atau dipindahkan tanpa prosedur yang tepat.

Menurut Risaldy, kurangnya pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai turut memperparah situasi tersebut.

Ia menyarankan agar DPRD lebih aktif mengawasi kebijakan pemerintah daerah dan mendorong alokasi anggaran untuk mendukung akses masyarakat terhadap upaya hukum.

“Dengan adanya anggaran untuk advokasi hukum, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mendapatkan keadilan tanpa harus menghadapi kendala biaya,” tambahnya.

Di sisi lain, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan ini juga dinilai dapat berdampak pada keuangan daerah.

Rehabilitasi jabatan Marsidin Ribangka akan memerlukan pengembalian gaji dan hak finansial lainnya yang belum diterima, sehingga dapat membebani anggaran pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN Palu tersebut. (*)

Bagikan: