FPMLT mempertanyakan penggunaan air dari saluran irigasi untuk kepentingan pembangunan pribadi, mengingat saluran tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat.
“Yang kami pertanyakan, air itu untuk kepentingan proyek pribadinya. Sementara saluran tersebut digunakan untuk kebutuhan sawah masyarakat. Apakah ada izin atau persetujuan untuk mengambil air dari saluran irigasi tersebut?” kata Adnan.
Aparat Desa Belum Mengetahui Soal Izin
Sementara itu, salah seorang aparat Desa Hunduhon membenarkan adanya aktivitas pengambilan air di kawasan persawahan.
Namun, aparat desa tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kegiatan itu telah mengantongi izin atau persetujuan dari pihak terkait.
“Memang ada pengambilan air di sawah, tetapi kami belum mengetahui pasti apakah sudah ada izin atau belum. Sejauh ini juga belum ada informasi dan belum ada yang datang melapor,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi melaporkan aktivitas pengambilan air tersebut kepada pemerintah desa.
Adnan meminta instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan sumber air yang digunakan, pihak yang melakukan pengambilan, tujuan penggunaan air, serta dasar izin atau persetujuan yang menjadi dasar aktivitas tersebut.
