BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Di tengah polemik portal pasar Simpong yang membetot perhatian publik, Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Banggai terkait belum ditindaklanjutinya rekomendasi audit kelayakan struktur atas bangunan Pasar Simpong.
Pria yang akrab disapa Budi itu menilai pemerintah daerah hingga kini belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai pelaksanaan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan indikasi penurunan mutu beton pada bangunan Pasar Simpong dan merekomendasikan dilakukannya audit kelayakan struktur oleh tenaga ahli.
“Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi proyek atau pengembalian kerugian negara. Yang menjadi perhatian utama adalah keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan fasilitas publik tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, setiap bangunan publik wajib memenuhi standar keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Karena itu, audit kelayakan struktur diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar aman digunakan oleh pedagang maupun pengunjung pasar.
Ia menegaskan, selama audit tersebut belum dilaksanakan atau hasilnya belum diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, masih terdapat pertanyaan mengenai tingkat keamanan bangunan.
