Berita Utama

Advokad Akan Gugat Pemda Banggai Terkait Rekomendasi Audit Pasar Simpong

“Keselamatan publik tidak boleh didasarkan pada asumsi. Harus ada kepastian teknis yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Budi mengatakan, gugatan yang akan diajukannya bukan untuk mencari sensasi ataupun menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Langkah hukum itu, menurutnya, bertujuan mendorong pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam menjamin keamanan fasilitas publik.

Ia juga menilai persoalan dugaan penurunan mutu beton tidak dapat dianggap selesai hanya karena adanya pengembalian kerugian negara, apabila memang ditemukan aspek kerugian keuangan dalam proyek tersebut.

“Uang mungkin bisa dikembalikan ke kas daerah, tetapi keselamatan manusia tidak bisa dipulihkan dengan mekanisme pengembalian kerugian negara. Karena itu yang dibutuhkan adalah kepastian terhadap kondisi struktur bangunan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pasar Simpong menjadi sorotan publik setelah LHP BPK Tahun 2024 mengungkap adanya indikasi penurunan mutu beton pada bangunan pasar dan merekomendasikan agar dilakukan audit kelayakan struktur oleh tenaga ahli profesional. Hingga kini, pelaksanaan rekomendasi tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan.

Budi berharap Pemerintah Kabupaten Banggai segera menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai status kelayakan bangunan Pasar Simpong agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang maupun masyarakat.

Bagikan: