Berita Utama

Massa Aksi Tak Puas, Jawaban Klarifikasi Pjs Bupati Banggai

Massa aksi menyesalkan keputusan )js Bupati Banggai yang menerbitkan surat pemberhentian hanya dalam kurun waktu empat hari sejak Syamsu menyampaikan keluhan di media sosial.

Pj Sekkab, Ramli Tongko menyela dengan menyebut bahwa Dewan Banggai akan memfasilitasi agar dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat.

Sedang dalam diskusi, Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, Ketua Dewan Saripudin Tjatjo serta Pj Sekkab Ramli Tongko langsung meninggalkan diskusi.

Aksi mereka langsung mereda setelah Ketua Komisi I, Lisa Sundari mengajak massa aksi untuk menggelar pertemuan di ruangan.***

Bagikan: