Berita Utama

Massa Aksi Tak Puas, Jawaban Klarifikasi Pjs Bupati Banggai

Sanksi pemberhentian sementara itu sebut Raziras, tujuannya adalah pembinaan, bukan dalam konteks pemberhentian.

Keputusan pemberhentian sementara itu diakui Raziras, berdasarkan hasil kajian dan analisa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai.

Pembinaan itu selama 21 hari. Raziras menekankan bahwa pemerintah tidak bertindak semena-mena. Termasuk juga kepala desa sebagai bagian dari pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa Siltap yang baru diajukan membutuhkan waktu dalam proses pencairan. Tidak hanya sehari diajukan, keesokan harinya langsung dicairkan. Jawaban ini mempertegas keluhan Syamsu Bukalang yang akhirnya video keluhannya itu tersebar di berbagai platform media sosial.

Jawaban itu sepertinya tidak memuaskan massa aksi. Lalu, perwakilan massa aksi mempertajam pertanyaan anggapan bahwa mengeluh di jejaring sosial adalah bentuk tindakan sewenang-wenang tanpa mengurai jenis pelanggaran. Padahal, di dalam surat keputusan pemberhentian sementara itu tertuang pelanggaran regulasi.

Mestinya, Pjs Bupati Banggai, Raziras menyikapi keluhan Syamsu dengan memberikan teguran kepada Dinas PMD Banggai untuk segera menyelesaikan tugasnya. Bukan malah menyalahkan kepala desa.

Massa aksi menyesalkan keputusan )js Bupati Banggai yang menerbitkan surat pemberhentian hanya dalam kurun waktu empat hari sejak Syamsu menyampaikan keluhan di media sosial.

Bagikan: