Sebelum akhirnya berlangsung pertemuan dengan Komisi I, Ketua Dewan Banggai, Saripudin Tjatjo menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan menerima massa aksi.
Agenda penting yang sedang mereka ikuti adalah rapat paripurna penyampaian nota keuangan Pemda Banggai tahun anggaran 2025.
Koordinator aksi menyampaikan tuntutan mereka, yakni menuntut tanggungjawab wakil rakyat dan Pemda Banggai
Perwakilan massa aksi menceritakan kronologi hingga Kepala Desa Petak, Syamsu Bukalang dicopot dari jabatannya.
Dimulai dari keluhannya di media sosial Facebook, soal pembayaran gaji aparatur Pemdes Petak.
Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat keputusan Pjs Bupati Raziras Rahmadillah.
Perwakilan massa aksi menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, maka bersangkutan diberikan surat peringatan tertulis atau bentuk lisan, tapi tiba-tiba terbit pemberhentian sementara.
Dalam surat surat keputusan itu tertulis bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan. Jenis pelanggaran peraturan itu yang didesak massa untuk disebutkan sebagai indikator kesalahan Kepala Desa Syamsu Bukalang hingga dicopot sementara jabatannya dalam kurun waktu 21 hari.
Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah menekankan bahwa dirinya tidak memecat permanen. Ia hanya memberhentikan sementara. “Jangan sampai salah memahami,” kata Raziras yang langsung disambut riuh massa aksi.
