Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pemecatan, dan sanksi pidana sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin. (*)
Tim Hukum Laporkan Kabag Tapem dan 24 Camat di Banggai ke BKN Soal Dugaan Langgar Netralitas
