Berita Utama

Tim Hukum Laporkan Kabag Tapem dan 24 Camat di Banggai ke BKN Soal Dugaan Langgar Netralitas

Tim Hukum Paslon Nomor 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir saat melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN di BKN.

Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pemecatan, dan sanksi pidana sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin. (*)

Bagikan: