4). Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Yang meringankan :
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui, agenda persidangan berikutnya penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (*)
