Berita Utama

Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Matabas Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kades Matabas, Kecamatan Bunta Alpian Bode,SH, saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Palu dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Kejari Banggai, Selasa (23/4/2024).

4). Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Yang meringankan :
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui, agenda persidangan berikutnya penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (*)

Bagikan: