2). Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Alpian Bode, S.H, dengan pidana penjara selama 4
Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6
bulan.
3). Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.592.074.829, dan jika
terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6
bulan.
4). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan.
5). Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
6). Membebankan kepada terdakwa Alpian Bode, S.H. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
5.000.
Disebutkan pula, beberapa pertimbangan Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung terdapat hal-hal yang memberatkan :
1). Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
2). Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat;
3). Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara;
