Berita Utama

Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Matabas Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kades Matabas, Kecamatan Bunta Alpian Bode,SH, saat menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Palu dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Kejari Banggai, Selasa (23/4/2024).

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kasus Korupsi Dana APBDesa dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Alpian Bode SH, memasuki tahap pembacaan surat tuntutan pidana.

Berdasarkan siaran pers Kasi Intelejen Kejari Banggai Sarman Tandisau, S.H, Rabu (24/4/2024) menyebutkan, pembacaan tuntutan tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu kelas 1 A, Selasa (23/4/2024).

Penuntut Umum Kejaksan Negeri Banggai membacakan Surat
Tuntutan pidana a.n Terdakwa Alpian Bode, S.H. Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi,
Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021.

Ini berdasarkan alat
bukti berupa keterangan saksi, ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan
barang bukti.

Adapun amar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Banggai sebagai berikut:
1). Menyatakan Terdakwa Alpian Bode, S.H, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
, melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum
, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan: