Oleh: Redaksi Banggai Post
Tersebutlah di sebuah rumah makan di sudut Kilo 5, Luwuk; sepiring nasi yang tampak biasa tiba-tiba menjadi luar biasa. Bukan karena lauknya langka, bukan pula karena bumbunya mengguncang lidah. Tapi karena ada angka kecil di pojok nota yang bikin dahi mengernyit: pajak 10 persen.
Sepuluh persen yang sah, tapi terasa ganjil.
Sepuluh persen yang legal, tapi menggugah gelombang tanya.
Sepuluh persen yang semestinya diam, tapi kini gaduh.
Mungkin bukan pajaknya yang salah. Mungkin kita yang belum terbiasa. Atau mungkin justru karena selama ini, sistem dibiarkan tidur terlalu lama di balik wajan, sambal, dan senyum pelayan. Kita kenyang, tapi tidak pernah benar-benar tahu—bahwa di balik harga sepiring nasi, ada urusan negara yang ikut disuapkan.
Hukum berkata jelas: pajak restoran adalah bagian dari Pajak Daerah. Undang-undangnya ada. Angkanya juga bulat—10 persen, tanpa rempah-rempah. Tapi hukum, seperti makanan, bukan hanya soal rasa sah atau tidak. Ia juga tentang cara penyajian.
Dan di sinilah letak bumbu yang terlewat: transparansi.
Jika harga di menu ditulis tanpa embel-embel, jika kasir tak pernah menjelaskan sebelum nota dicetak, jika tak ada penjelasan yang jernih sebelum sendok menyentuh mulut, maka sepuluh persen itu bisa terasa seperti jebakan, bukan kewajiban.
