![Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk dan Perangkat Desa Dalam Program JKN BPJS Kesehatan Tahun 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (6/1).[Foto:Humas Pemda Banggai]](https://banggaipost.com/wp-content/uploads/2021/01/IMG_20210107_215002.jpg)
Pertama, Masyarakat yang miskin atau kurang mampu. Kedua, masyarakat yang mempunyai penyakit kronis,hipertensi,atau masyarakat yang setiap bulan harus berobat atau cuci darah. Ketiga, ibu hamil dan anak balita. Ke empat, Para Lansia. Penegasan tersebut disampaikan Bupati di sela-sela Rapat Koordinasi Pendataan Penduduk dan Perangkat Desa Dalam Program JKN BPJS Kesehatan Tahun 2021, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Rabu (6/1).
Terkait pendataan, Bupati meminta para Camat, Kades/Lurah agar secepatnya bekerja dengan deadline waktu yang diberikan paling cepat 3 hari mendatang, atau paling lambat 1 minggu untuk segera menyusun daftar nama masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS.
