Di sisi lain, efisiensi harus berjalan beriringan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah tidak bisa hanya fokus mengurangi pengeluaran tanpa membenahi sumber-sumber penerimaan. Di sinilah transparansi dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi sangat penting.
Publik berhak mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan daerah terhadap kas daerah. PDAM, misalnya, tidak cukup hanya dinilai dari jumlah pelanggan atau cakupan layanan, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan dividen bagi pemerintah daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal yang sama berlaku bagi BUMD lain, termasuk yang bergerak di sektor energi maupun sektor strategis lainnya. Jika pembangunan kantor, penyertaan modal, atau berbagai bentuk dukungan APBD telah menghabiskan dana hingga puluhan miliar rupiah, maka masyarakat berhak memperoleh jawaban yang transparan: berapa keuntungan yang dihasilkan? Berapa dividen yang disetor ke daerah? Berapa lapangan kerja yang tercipta? Dan apa manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat?
BUMD tidak boleh menjadi “kotak hitam” yang terus menyerap modal daerah tanpa ukuran keberhasilan yang jelas. Setiap rupiah penyertaan modal harus menghasilkan nilai tambah yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
